Pemberian Rekomondasi Penelitian, Survei, PKL dan KKN

  1. 1. Usulan melakukan penelitian, Survei, PKL, Magang ataupun KKN di wilayan Kecamatan Pakem
  2. 2. Surat Perintah melakukan Penelitian dari Sekolah/Perguruan Tinggi bagi bagi pemohon
  3. 3. Surat rekomendasi dari Kantor BPDB Kabupaten Sleman
  4. 4. Sudah meminta/mendapat ijin di daerah/tempat baik untuk melakukan penelitian, survey, PKL Magang atau KKN di Dukuh/Desa
  5. 5. Membawa berkas ke Kantor Kecamatan Pakem sebagai bahan untuk membuat rekomendasi yang diminta

  1. 1. Ada perintah dan surat resmi dari sekolah/perguruan tinggi atau lembaga untuk melakukan penelitian, survey atau KKN di wilayah Kecamatan Pakem
  2. 2. Membuat Usulan dan mendapat rekomendasi dari Kantor kesbangpol kabupaten Sleman sebagai dasar Kecamatan untuk membuat/menerbitka Rekomndasi dimaksud
  3. 3. Mendapatkan ijin di Desa/Dukuh sebagai tempat untuk melakukan pemnelitian,survey atau KKN
  4. 4. membawa berkass usulan ke Kecamatan Pakem untuk mendapatkan rekomendasi/Ijin dimaksud

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomondasi Penelitian, Survei, PKL dan KKN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomondasi Penelitian, Survei, PKL dan KKN"