Pengantar Kartu Keluarga

  1. surat pengantar DPP5 dari kelurahan
  2. fotocopy surat nikah
  3. fotocopy akta kelahiran
  4. fotocopy ijazah
  5. surat pernyataan bagi KK yang hilang
  6. surat pindah dari daerah asal, bagi pendatang
  7. surat kelahiran untuk penambahan anak
  8. formulir pendaftaran KTP
  9. formulir biodata

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. menunggu panggilan antrian
  3. penyerahan dan pengecekan berkas
  4. setelah berkas lengkap, langsung dimintakan tandatangan kepada pejabat yang berwenang, apabila berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  5. pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. penyerahan berkas kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

apabila seluruh persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengurusan Kartu Keluarga ( KK )

web lapor hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kartu Keluarga"