Pengaduan Lingkungan Hidup

  1. a. Identitas pelapor; b. Perkiraan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; c. Alat bukti yang disampaikan; d. Lokasi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; e. Waktu diketahuinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; f. Media lingkungan yang terkena dampak.

  1. 3. Dalam hal pengaduan disampaikan secara lisan maka petugas Pos Pengaduan Lingkungan Hidup wajib mencatat dengan mengisi formulir pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. 4. Koordinator Pos Pengaduan Lingkungan Hidup dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya pengaduan wajib menugaskan anggotanya untuk melakukan telaah dan klarifikasi pengaduan. 5. Apabila berdasarkan telaahan dan klarifikasi pengaduan, bukan termasuk pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, maka wajib segera diteruskan kepada instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

  1. Dalam hal pengaduan termasuk dalam kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, maka wajib dilakukan verifikasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak selesainya telaahan dan klarifikasi.
  2. Verifikasi pengaduan wajib selesai dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Pengaduan dan Tindak Lanjut Pengaduan

  1. Apabila hasil verifikasi menunjukan telah terjadi pelanggaran izin dan/atau Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengendalian dampak lingkungan dan/atau perusakan lingkungan hidup tetapi tidak menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup maka usulan rekomendasi tindak lanjut penanganan kasus perlu dilakukan pembinaan teknis oleh instansi yang berwenang.
  2. Apabila hasil verifikasi menunjukkan telah terjadi pelanggaran administrasi, dan mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, maka usulan rekomendasi tindak lanjut penanganan kasusnya adalah perlu dilakukan langkah-langkah penerapan sanksi administrasi dan dilakukan pembinaan teknis kinerja pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup oleh pejabat yang berwenang.
  3. Apabila telah terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian baik orang maupun lingkungan hidup, maka usulan rekomendasi tindak lanjut penanganan kasusnya adalah perlu dilakukan langkah-langkah untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyelesaian sengketa lingkungan hidup baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan.
  4. Apabila telah  terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan ditemukan bukti-bukti awal terjadinya tindak pidana, maka usulan rekomendasi tindak lanjut penanganan kasus adalah perlu dilakukan langkah penegakan hukum pidana oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri sipil Lingkungan Hidup yang berwenang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Lingkungan Hidup"