Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Surat / Berkas Usulan mengadakan kegiatan keramaian (bentuk dan waktu pelaksanaan)
  2. Keterangan ketua/ Penanggungjawab kegiatan
  3. rekomendasi dukuh setempat
  4. Rekomendasi dari Kepala Desa
  5. Rekomendasi dari Kepolisian

  1. 1. Pemohon membuat usulan kegiatan keramian yang di selenggarakan yang memuat ( jenis kegiatan dan waktu pelaksaan)
  2. 2. mendapat ijin dari dukuh setempat
  3. 3. mengajukan usulan ke Desa untuk mendapatkan rekomendasi
  4. 4. Membuat laporan dan ijin ke Polsek
  5. 5. membawa semua berkas ke Kantor Kecamatan untuk mendapat rekomendasi dari Camat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Keramaian"