Pengantar Permohonan Pembuatan KTP

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Surat Pengantar DPP5 dari Kelurahan
  3. 3. Pas Foto 4x6 (2 lembar)
  4. 4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. 5. Fotocopy KK
  6. 6. Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Mengambil No Antrian
  2. Menunggu Antrian
  3. Penyerahan dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang apabila berkas tidak lengkap berkas dikembalikan pemohon
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan Berkas Kepada Pemohon
  7. Pelayanan Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Pembuatan KTP"