Penerbitan SIM D Kehilangan

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Menghadirkan kendaraan yang digunakan sehari-hari pemohon yang sudah dimodifikasi

  1. Pemohon Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan di Dokter yang ditunjuk Polri
  2. Pemohon Mengisi formulir dan Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran
  3. Pemohon Melaksanakan Pembayaran PNBP di Loket BRI
  4. Pemohon melaksanakan Identifikasi (foto, Scan finger dan tanda tangan)
  5. Pengambilan dokumentasi pemohon dengan kendaraan yang digunakan sehari-hari yang sudah dimodifikasi
  6. Pemohon menunggu SIM dicetak

1. Pemohon SIM melakukan pemeriksaan kesehatan di Dokter yang ditunjuk oleh Polri (10 Menit)

2. Pemohon Mengisi formulir dan melakukan registrasi  (15 Menit).

3. Pemohon Membayar PNBP di loket BRI (2 Menit)

4. Pemohon melakukan Identifikasi / Foto, Scan sidikjari dan Tandatangan (10 menit)

5. Proses cetak SIM (5 menit)

Biaya berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tanggal 6 desember 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri

 

Penerbitan SIM D Kehilangan

Pengaduan bisa secara langsung tau melalui Tlp/SMS/ Whatsapp ke Nomor 0821-3537-5115

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store