Pelatihan Teknis

  1. Surat Permohonan Pelatihan

  1. PENDAFTARAN LANGSUNG

  2. 1. Pelanggan mengisi formulir pendaftaran pelatihan
  3. 2. BBKKP memproses formulir permohonan
  4. 3. BBKKP mempersiapkan pelaksanaan pelatihan
  5. 4. Penerbitan tagihan biaya pelatihan
  6. 5. Pelanggan membayar biaya pelatihan
  7. 6. Pelaksanaan pelatihan
  8. 7. Penerbitan sertifikat pelatihan

  9. PENDAFTARAN MELALUI WEBSITE BBKKP.KEMENPERIN.GO.ID

  10. 1. Pelanggan mengisi formulir pendaftaran pelatihan
  11. 2. Pelanggan membayar biaya pelatihan
  12. 3. Pelanggan mengunggah formulir pendaftaran beserta bukti pembayaran ke website BBKKP
  13. 4. BBKKP memproses formulir permohonan
  14. 5. BBKKP mempersiapkan pelaksanaan pelatihan
  15. 6. Pelaksanaan pelatihan
  16. 7. Penerbitan sertifikat pelatihan

Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik nomor 545/SK/Bd/BBKKP/XI/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Sertifikat Pelatihan
SDM terlatih

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Teknis"