Sertifikasi Industri Hijau

  1. Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri
  2. NPWP Perusahaan
  3. Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  4. Daftar Isian Profil Perusahaan (Lampiran II Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor Tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau)
  5. Deskripsi dan Diagram Alir Proses Produksi
  6. Neraca Massa
  7. Neraca Energi
  8. Neraca Air
  9. Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya
  10. Dokumen Standar Operasional Prosedur
  11. Kebijakan dan struktur organisasi
  12. Perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauannya
  13. Laporan kegiatan tanggung jawab social perusahaan

  1. Pelanggan mengajukan permohonan layanan jasa sertifikasi
  2. BBKKP melakukan pengecekan kelengkapan formulir aplikasi pelanggan. Jika belum lengkap, dikembalikan ke pelanggan untuk dilengkapi
  3. Pembuatan surat penawaran biaya kepada pelanggan
  4. Apabila penawaran biaya disetujui, maka dilanjutkan dengan pembuatan SPK dan tagihan biaya kepada pelanggan
  5. Pelanggan membayar biaya sertifikasi
  6. BBKKP melakukan kajian permohonan
  7. Proses audit kecukupan dan audit lapangan
  8. Apabila hasil audit telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan tahap komite
  9. Proses penerbitan sertifikat
  10. Penyerahan sertifikat kepada pelanggan

Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik nomor 545/SK/Bd/BBKKP/XI/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Sertifikat Industri Hijau

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Industri Hijau"