Surat Pengantar IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

  1. Surat Pengantar / DPP5 dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy PBB
  4. Surat Tanah
  5. Bukti Lunas BPHTB / PPh
  6. Akta Hibah / Jual Beli / Waris / Lelang

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas pendaftaran
  3. Penelitian berkas persyaratan
  4. Verifikasi dan validasi
  5. Penerbitan dokumen pelayanan
  6. Penyerahan dokumen pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar IMB

  1. Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan / saran, sms maupun secara langsung;
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar IMB (Izin Mendirikan Bangunan)"