Jasa Layanan Laboratorium Kalibrasi

  1. 1. Surat permohonan penawaran kalibrasi
  2. 2. Surat pengantar alat yang akan dikalibrasi
  3. 3. Bukti pembayaran lunas berdasarkan e-billing atas tagihan layanan jasa laboratorium kalibrasi
  4. 1. Alat ukur yang akan dikalibrasi tidak dalam keadaan rusak dan berfungsi dengan baik sesuai dengan rentang ukurnya
  5. 2. Alat ukur akan diterima dalam keadaan lengkap dan siap digunakan (batera/cable connector/electrode/sensor atau lainnya sesuai dengan penggunaan alat ukur).
  6. 3. Laboratorium Kalibrasi Baristand Industri Pontianak tidak bertanggung jawab terhadap alat ukur yang mengalami kerusakan, mengalami pecah alat penurunan fungsi selama pengiriman/transportasi.
  7. 4. Alat ukur dengan sensitifitas tinggi atau harus dikalibrasi ditempat penggunaannya, maka kalibrasi akan dilakukan secara in situ (lokasi pengguna jasa) oleh operator yang ditugaskan oleh Laboratorium Kalibrasi Baristand Industri Pontianak

  1. pemohon menyampaikan permintaan pengambilan contoh uji dan kalibrasi alat di lokasi pemohon
  2. pemohon menyetujui surat penawaran yang disampaikan oleh baristand industri pontianak
  3. pemohon melakukan pembayaran biaya jasa layanan menggunakan kode e-billing
  4. petugas pengambil contoh dan oparetor kalibrasi melakukan pengambilan contoh uji dan kalibrasi alat di lokasi pemohon
  5. proses pengujian/kalibrasi
  6. penerbiatan sertifikat
  7. penyampaian sertifikat

1. Jumlah alat 1 sd 5 unit selama 6 hari kerja

2. Jumlah alat 6 sd 10 unit selama 10 hari kerja

3. Jumlah alat 11 sd 15 Unit selama 15 hari kerja

PP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian

Seritikat hasil kalibrasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  1. lapor.go.id
  2. Formulir komplaint/pengaduan  yang telah  disediakan selanjutnya diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku (SOP.8.2.1)
  3. Kotak saran yang telah disediakan
  4. Langsung disampaikan ke petugas customer service
  5. Melalui media telpon : 085349633262 website: baristandpontianak.kemenperin.go.id dan e-mail:pjt.baristand.ptk@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Layanan Laboratorium Kalibrasi "