Izin Usaha Rumah Makan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Mengisi surat pernyataan
  3. Fotocopy Akte Pendirian / Cabang yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pemilik / Direktur / Pimpinan
  6. Fotocopy IMB
  7. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  8. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Materai 6000 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Mengembalikan Formulir Permohonan yang dilampirkan dengan Berkas Pendukung
  3. Survey Lokasi
  4. Penerbitan Izin

2 Hari

Tidak dipungut biaya

IZIN USAHA RUMAH MAKAN

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Rumah Makan"