Permohonan Pestisida Tanaman Pangan

  1. Surat Rekomendasi dari POPT mohon bantuan Pestisida Tanaman Pangan

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi dari POPT ke dinas
  2. Dinas mengeluarkan pestisida sesuai rekomendasi dari POPT
  3. Pemohon menandatangani bukti pengeluaran pestisida dari Dinas

Pelayanan akan dilakukan setelah pemohon mendapat rekomendasi dari POPT ke Dinas 

Gratis

Permohonan Pestisida Tanaman Pangan

  1. Kotak Surat
  2. Telepon (0361)9009410
  3. Handphone 087860788733 atas nama Sri Hartati
  4. Website:https://www.badungkab.go.id/instansi/diperpa
  5. Email :diperpa@badungkab.go.id
  6. Lapor!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store