Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Mengisi surat pernyataan
  3. Fotocopy Akte Pendirian / Cabang yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
  4. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pemilik / Direktur / Pimpinan
  6. Fotocopy IMB
  7. Rekomendasi Dinas Pariwisata
  8. Rekomendasi Dinas Perdagangan
  9. Rekomendasi Kepolisian
  10. Izin Prinsip
  11. Rekomendasi Tata Ruang
  12. Izin Lokasi
  13. Mengembalikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) asli (perpanjang)
  14. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  15. Materai 6000 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Mengembalikan Formulir Permohonan yang dilampirkan dengan Berkas Pendukung
  3. Rapat Teknis
  4. Survey Lokasi
  5. Penerbitan Izin

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum"