Izin Optika

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  5. Foto Copy Ijazah Analisa Mata (Di Legalisir)
  6. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Mengembalikan Formulir Permohonan yang dilampirkan dengan berkas pendukung
  3. Survey Lokasi Usaha
  4. Penerbitan Izin

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Optika

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Optika"