Izin Usaha Perikanan

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  3. Foto Copy NPWP
  4. Peta dan Koordinat Lokasi Usaha
  5. Rekomendasi Dinas Perikanan Dan Kelautan
  6. Fotocopy BPJS
  7. Foto Copy Lunas PBB Tahun Sebelumnya

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Membawa berkas pendukung di DPMPTSP
  3. Survey Lokasi
  4. Penerbitan Izin

2 Hari

Biaya Berdasarkan Perda

Izin Usaha Perikanan

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan"