Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1,06)
  2. Formulir Isian Biodata (F-1,01)
  3. Kartu Keluarga lama jika ada perubahan data
  4. Surat keterangan kehilangan KK dari Desa apabila kehilangan KK
  5. Formulir Permohonan menjadi penduduk atau permohonan pindah penduduk
  6. Surat Keterangan pidah dari Dinas Kependudukan asal dan surat Keterangan Datang dari Dinas Kependudukan Kabupaten Sleman bagi penduduk luar Kabupaten Sleman
  7. Surat Keterangan Pindah dari Kapanewon bagi pindahan antar Kapanewon
  8. Laporan pendukung perubahan biodata (Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/ Akte Kelahiran untuk menambah biodata KK, Fotocopy Buku Nikah/Akte Cerai untuk mengubah status perkawinan, Fotocopy Ijazah/Akte kelahiran untuk perubahan tempat tanggal lahir, Lampiran pendukung lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan

  1. Menerima berkas permohonan
  2. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Entry data permohonan ke SIAK dan pengajuan verifikasi dan approve penerbitan KK ke Kepala Dinas Dukcapil
  4. Percetakan/pengiriman file pdf KK
  5. Penyerahan KK
  6. Pengarsipan
  7. Pelaporan

  1. Mencatat dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut dan membuat tanda terima (5 menit).
  2. Menandatangani formulir F-1,06 yang telah ditanda-tangani pemohon (5 menit).
  3. Memastikan berkas permohonan sudah lengkap dan benar(dilegalisasi ke kepala Jawatan Umum (5 menit).
  4. Melakukan entri data terhadap berkas permohonan ke sistem kependudukan dan mengajukan persetujuan lewat aplikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Kalau sudah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baru di cetak oleh operator Kapanewon.
  6. Memeriksa dan menyetujui berkas permohonan KK untuk diproses lebih lanjut(didelegasikan Kepala Jawatan Umum ) ( 5 menit).
  7. 7. Cetakan blangko KK yang sudah disetujui Panewu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk diproses lebih lanjut, (24 jam) memberikan cetak KK yang sudah ada.Berikutnya kepada pengadministrasi umum untuk diberikan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Sarana Pengaduan yang dipergunakan:

a. Kotak Pengaduan

b. SMS

c. Whatsapps

d.Facebook

e.SP4N Lapor Sleman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Anjungan Dukcapil Mandiri

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"