Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  3. Foto Copy NPWP
  4. Profil Perusahaan
  5. Rekomendasi Tata Ruang
  6. Izin Prinsip
  7. Izin Lokasi
  8. Rekomendasi Dinas Perdagangan
  9. Fotocopy IMB
  10. Fotocopy IMB
  11. Foto Copy Lunas PBB Tahun Sebelumnya

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Membawa berkas pendukung di DPMPTSP
  3. Rapat Teknis
  4. Survey Lokasi
  5. Penerbitan Izin

5 Hari

biaya berdasarkan perda

Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol"