Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat/Akte Kematian
  2. Fotocopy Surat Nikah (jika suami/istri yang meninggal)
  3. Fotocopy KTP semua Ahli Waris tanpa terkecuali
  4. Fotocopy Akte Kelahiran/ Ijazah terakhir (apabila ahli waris belum memiliki KTP)
  5. Fotocopy KK semua Ahli Waris tanpa terkecuali
  6. Surat Adopsi (Jika Ahli Waris merupakan anak adopsi/bukan anak kandung)
  7. Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang dibuat oleh Ahli Waris
  8. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan dan diregister oleh Kecamatan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan antrian
  2. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas kepada petugas
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kemudian berkas dicatat di register kecamatan
  4. Berkas di tandatangani oleh Camat atau Pejabat yang berwenang
  5. Pengarsipkan berkas
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon dan Pelayanan selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  1.  Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan /saran, sms, website : lapor.go.id maupun secara langsung  
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 hari kerja setelah laporan diterima 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"