Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

  1. Permohonan formulir KTP-EL (F-1.07)
  2. Fotokopy Kartu Keluarga
  3. KTP-EL lama jika ada perubahan elemen data
  4. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian bila kehilangan KTP-El
  5. Genap berusia 17 Tahun dan datang langsung untuk rekam KTP-EL kecuali bagi yang sudah pernah rekam data KTP-EL
  6. Pemohon wajib menggunakan pakaian berkerah yang sopan dan rapi, bagi pemohon yang menggunakan kerudung diharapkan menggunakan kerudung polos dan tidak boleh memakai kaca mata
  7. Formulir penerbitan KTP Elektronik

  1. Menerima berkas permohonan penerbitan KTP Elektronik, mencatat dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut dan membuatkan tanda terima berkas
  2. Menandatangani formulir F-1.07 yang telah ditanda tangani pemohon
  3. Melakukan entry data terhadap berkas permohonan ke sistem kependudukan, merekam jika pemohon belum melakukan perekaman KTP Elektronik dan mencetak dokumen KTP Elektronk yang telah diverifikasi pusat
  4. Mengecek hasil cetak KTP Elektronik
  5. Memastikan berkas permohonan sudah lengkap dan benar ( dilegalisasi ke kepala seksi pelayanan Umum.
  6. Memeriksa dan meyetujui berkas permohonan KTP Elektronik untuk dapat diserahkan kepada pemohon( dilegalisasi ke kepala seksi Pelayanan Umum)
  7. meneyrahkan dokumen KTP El kepada pemohon dan mengarsipkan berkas

  1. Mencatat dan mengkoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut dan membuatkan tanda terima 5 menit
  2. Menandatangani formulir F-1, 07 yang telah ditandatangani pemohon 5 menit
  3. Melakukan entry data terhadap berkas permohonan ke sistem kependudukan dan mencetak dokumen KTP-EL yang telah ada tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil 10 menit
  4. Mengecek hasil cetak KTP-EL 5 menit
  5. Memastikan berkas permohonan sudah lengkap dan benar 5 menit
  6. Memeriksa dan menyetujui berkas permohonan KTP-EL untuk dapat diserahkan kepada pemohon 5 menit
  7. Menyerahkan dokumen KTP-EL kepada pemohon dan mengarsipakan berkas 5 menit
  8. Disampaikan ke Dinas Dukcapil, untuk pemula kurang lebih 1 bulan dan maksimal 2 bulan

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-el dan Pencetakan KTP-el

Sarana Pengaduan yang dipergunakan :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon (082329517139)
  3. internet
  4. Website
  5. SMS (082329517139)
  6. Facebook
  7. Penyediaan petugas pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dukcapilonline.slemankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)"