Pembuatan Surat Visum

  1. Rekam medis

  1. a. Permintaan Visum Diajukan secara resmi dan tertulis oleh kepolisian kepada Puskesmas Sekar Biru
  2. b. Pengajuan permintaan Visum disampaikan dipetugas pembuat dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian
  3. c. Petugas pembuat Tata Usaha mencari berkas rekam medis yang dibutuhkan untuk membuat visum
  4. d. Apabila data-data pasien pada berkas rekam medik yang diperlukan untuk pembuatan surat visum belum lengkap, maka petugas akan mengembalikan berkas tersebut kepada dokter yang bersangkutan
  5. e. Jika semua data sudah lengkap maka disalin dan diisikan pada form Tata Usaha
  6. f. Petugas pembuat Tata Usaha memberikan form permintaan Visume ke Dokter untuk di cek kembali dan dibubuhi tanda Tangan
  7. g. Apabila dokter yang bersangkutan tidak ada, maka akan digantikan oleh dokter jaga lain yang bertanggung jawab
  8. h. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 x 24 jam

1 Hari

Rp. 30,000

Surat visum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Visum"