Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka

  1. Menunjukkan KTP dan KTM yang masih berlaku atau surat pengesahan skripsi/wisuda.

  1. 1) Pemustaka mengambil nomor antrian 2) Pemustaka membawa persyaratan yang telah ditentukan (kartu tanda pendudukdan surat identitas mahasiswa yang masih berlaku atau surat pengesahan skripsi/wisuda). 3) Apabila pemustaka masih mempunyai pinjaman buku, harus dikembalikan terlebih dahulu ke petugas koleksi umum. 4) Apabila pemustaka sudah menjadi anggota perpustakaan, petugas menonaktifkan status keanggotaan serta meminta kembali kartu anggota perpustakaan. 5) Apabila pemustaka (mahasiswa) menggunakan data KTP domisili DIY sebagai syarat membuat kartu anggota, makakartu anggota tetap berlaku sampai batas berlaku yang tertera di kartu anggota. 6) Saat pembuatan Surat Bebas Pustaka, pemustaka dipastikan sudah tidak mempunyai peminjaman. 7) Pemustaka melakukan pembayaran ke petugas surat keterangan bebas pustaka Ketentuan khusus: Surat keterangan bebas pustaka berlaku selama 3 bulan sejak diterbitkan.

5 Menit

(Sesuai Perda DIY No. 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perda DIY No. 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa dan usaha)

Layanan Perpustakaan

− Kotak saran dan masukan
− SMS / WA Pengaduan ke 08812658192
− Telepon (0274) 4536233, faks (0274) 4536234
− Website: balaiyanpus.jogjaprov.go.id
− Email: balaiyanpus@jogjaprov.go.id
− Facebook: (fan page) @grhatamapustaka
− Instagram: @grhatamapustaka
− Twitter: @grhatamapustaka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka"