Izin Toko Obat

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  5. Fotocopy Ijasah Apoteker
  6. Fotocopy Izin Kerja Apoteker
  7. Rekomendasi DInas Kesehatan
  8. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  9. Daftar Asisten Apoteker
  10. Daftar Perlengkapan Apoteker
  11. Akta Perjanjian Kerjasama Antar Apoteker Dengan Pemilik Apotek
  12. Surat Pernyataan Tidak Terlibat Dengan Pelanggaran Dibidang Obat-Obatan
  13. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Mengembalikan Formulir Permohonan yang dilampirkan dengan berkas pendukung
  3. Survey Lokasi Usaha
  4. Penerbitan Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Obat

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"