Pelayanan Informasi Publik

  1. Mengisi formulir permintaan informa
  2. Fotokopi KTP pemohon dan pengguna informa

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/kartu identitas lainnya dari pemohon dan pengguna informasi
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi
  3. Petugas melaporkan kepada penanggung jawab dan PPID
  4. PPID menginstruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan IP
  5. Penanggung jawab Menginformasikan ke desk untuk memproses lebih lanjut
  6. Menghubungi pemohon IP
  7. Melaporkan ke pimpinan

paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaa

Tidak dipungut biaya

lnformasi Publik Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Telepon: (0274)865559

b. Kotak surat : Jalan Parasamya, Beran,Tridadi, Sleman

c. Email: perindag@slemankab.go.id

d. Lapor Sleman

 

Petugas pelayanan pengaduan:

a. Petugas: - e-mail : Kustriawan Madu Aji, A.Md

                   - Lapor Sleman :Saptari Yusuf

                   - Kantor: Pina Priyanti

b. Nomor telpon: (0274) 865559, (0274) 868405 pesawat 7542

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"