Pindah Sekolah Luar Biasa

  1. a. Permohonan pindah dari Luar DIY : 1) Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
  2. 2) Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Kepala Sekolah
  3. 3) Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Setempat
  4. 4) Foto copy Buku Raport
  5. 5) Foto copy SKHUN dan Ijasah sebelumnya ( Bagi siswa SMPLB/SMALB )
  6. 6) SURAT Perwalian dari Notaris ( Jika tidak ikut orang tua sendiri )
  7. 7) Surat Keterangan bebas NARKOBA dari Dokter ( Bagi siswa SMPLB/SMALB )
  8. 8) Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
  9. Permohonan Pindah Antar Sekolah dalam satu wilayah DIY: 1..Surat Keterabngan Pindah dari Kepala Sekolah
  10. 2) Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Kepala Sekolah
  11. 3) Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY;
  12. 4) Foto copy Buku Raport
  13. 5) Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
  14. c. Permohonan pindah sekolah ke luar Daerah Istimewa Yogyakarta : 1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
  15. 2) Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Kepala Sekolah
  16. 3) Foto copy Buku Raport
  17. 4) Foto copy SKHUN dan Ijasah sebelumnya ( Bagi siswa SMPLB/SMALB )

  1. 1. Permohonan Pindah dari Luar DIY a. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan dibawa ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY beserta surat ijin dari Dinas Pendidikan sekolah tujuan dan surat penerimaan dari sekolah baru (rangkap 3);
  2. b. Petugas penerima melaksanakan penelitian berkas dan membuatkan surat mutasi;
  3. c. Pemohon mengambil surat mutasi tersebut dengan menandatangani tanda terima pengambilan.
  4. 2. Permohonan pindah antar sekolah dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta a. Pemohon/ orang tua membawa berkas persyaratan diatas berikut surat permohonan pindah sekolah, surat mutasi dari sekolah asal dan dari surat mutasi dari Dinas Pendidikan sekolah asal. (sebut sekolah asal dan sekolah tujuan) dalam rangkap 3 (tiga);
  5. b. Pemohon membawa berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY beserta surat penerimaan dari sekolah baru dibuat rangkap 3 (tiga;
  6. c. Pemohon membawa berkas persyaratan 2) Semua berkas dibawa ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY beserta surat penerimaan dari sekolah baru dibuat rangkap 3 (tiga);
  7. d. Petugas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY akan memverifikasi berkas yang masuk, apabila persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon. Apabila sudah lengakap petugas membuatkan surat rekomendasi yang kemudian diserahkan ke pemohon/sekolah tujuan.
  8. 3. Permohonan pindah dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta a. Pemohon/ orang tua membawa berkas persyaratan diatas berikut surat permohonan pindah sekolah, surat mutasi dari sekolah asal dan dari surat mutasi dari Dinas Pendidikan sekolah asal. (sebut sekolah asal dan sekolah tujuan) dalam rangkap 3 (tiga);
  9. b. Petugas memverifikasi berkas apabila persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon. Apabila sudah lengakap petugas membuatkan surat rekomendasi yang yang ditandatangan pejabat esselon III kemudian diserahkan ke pemohon.

Maksimal 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Surat Mutasi; b. Surat Rekomendasi

a. Datang langsung ke pelayanan pengaduan

b. Kotak saran

c. Website : www.pendidikan-diy.go.id

d. Telepon : (0274) 523340

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Sekolah Luar Biasa"