Layanan Sistim Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)

  1. Guru/Kepala Sekolah telah masuk Dapodik
  2. Memiliki Nomor UKG

  1. Pemohon membawa surat pengantar kepala Sekolah untuk mengajukan permohonan pelayanan SIM PKB dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Komponen 1
  2. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan SIM PKB dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pengantar dari kepala sekolah ke petugas yang berada di Bidang GTK Seksi Pembinaan Karier dan Pengembangan Profesi (PKPP) Dinas Dikpora DIY
  3. Setelah mendapatkan Dispo dari Kabid dan Kasi kemudian Petugas layanan memproses SIM PKB yang bersangkutan
  4. Petugas meneliti dan mencermati permasalahan SIM PKB yang bersangkutan
  5. Petugas SIM PKB memproses sesuai permohonan
  6. Kalau sudah Verval masuk komunitas Mapel menjadi anggota. Selesai

Maksimal 7 Hari Kerja

GRATIS

Terselesainya verifikasi dan validasi pemohon dalam Aplikasi SIM PKB.

  1. Datang langsung ke Layanan Pengaduan;
  2. Kotak saran;
  3. Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id;
  4. Telepon : (0274) 562278, 541322/Fax. 513132.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sistim Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)"