Pelayanan Limbah

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. Memiliki MoU dengan Pihak ketiga
  2. Ijin TPS Limbah medis/B3
  3. Memliki TPS Limbah Medis/B3
  4. Memiliki persyaratan lain tentang TPS B3 seperti Bangunan TPS Limbah Medis/B3 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tata letak Bangunan TPS (aman bagi lingkungan RS dan Lingkungan Masyarakat sekitar RS, Tata ruang penempatan Limbah sesuai karakteristik limbah, Titik Koordinat, Kelengkapan tanggap darurat, APD
  5. Limbah medis dari Rumah Sakit Swasta, Praktik Swasta seperti Mengajukan MoU Kepada Direktur RSUD Kabupaten Klungkung, Memiliki Surat Ijin Praktek dan KTP

  1. Perjanjian Kerja Sama tentang LIMBAH MEDIS/B3 DARI RS SWASTA/ PRAKTEK SWASTA dengan RSUD Kabupaten Klungkung
  2. kemudian dilakukan pengiriman limbah
  3. penimbangan limbah
  4. pencatatan berat limbah
  5. melakukan entry data
  6. melakukan pembayaran
  7. disimpan sementara
  8. pengepakan oleh pihak III
  9. pengiriman limbah oleh pihak III

Waktu penyelesaian penerimaan dan entry data ± 10 menit

Sesuai Perda. Bupati Klungkung No. 37 Tahun 2017

Pengolahan Lanjutan (Pengiriman Limbah Medis/B3)

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7 
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Limbah"