Pelayanan Radiologi

  1. Persyaratan Administrasi: Membawa formulir permintaan pemeriksaan radiologi dari ruang Rawat Jalan/Rawat Inap/IGD/ICU/NICU
  2. Persyaratan Administrasi: Membawa formulir permintaan pemeriksaan radiologi dari ruang Rawat Jalan/Rawat Inap/IGD/ICU/NICU

  1. Pasien/keluarga menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi
  2. Pasien rawat inap diatur oleh petugas
  3. Menunggu panggilan diruang tunggu
  4. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan formulir permintaan pemeriksaan radiologi
  5. Dilakukan pembacaan/ekspertise
  6. Penyerahan hasil dan kembali ke unit pengkiriman

180 Menit

  1. Pasien BPJS Kesehatan gratis
  2. Pasien umum dan jaminan kesehatan lainnya:  mengikuti ketentuan Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2022

X Ray, USG, CT-SCAN, Conventional X-Ray Panoramic

1.    Kotak Saran

2.    Telepon RSUD Natuna : (0773) 3211378

3.    Email RSUD : natuna.rsud@gmail.com

4.    Website : www.rsud.natunakab.go.id

5.    Facebook : https://fb.com/natunarsud

6.    Pengaduan langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Natuna(Customer Care)

7.Terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR!)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"