Pelayanan Hemodialisa

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. Pasien Umum membawa kartu identitas diri dan surat pengantar
  2. Pasien JKN membawa rujukan dari faskes dan kartu identitas diri/KTP
  3. Pasien IKS membawa surat rujukan dari faskes dan kartu identitas diri

  1. Pasien Umum 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien /keluarga 2. Pasien menunggu panggilan di unit Hemodialisa 3. Tindakan Hemodialisa 4. Pasien pulang/ rawat inap
  2. -Pasien Cyto dari IGD 1. Petugas mengantarkan Pasien Ke Unit Hemodialisa 2. Tindakan Hemodialisa 3. Pasien yang sudah mendapatkan ruangan langsung diantar ke Ruang Rawat Inap 4. Pasien yang belum mendapatkan ruangan kembali ke UGD
  3. Pasien Cyto dari Rawat Inap 1. DPJP ruangan konfirmasi ke DPJP HD 2. Petugas Rawat Inap mengantarkan pasien ke Unit Hemodialisa 3. Tindakan Hemodialisa 4. Pasien dijemput setelah selesai tindakan Hemodialisa, kembali ke Ruang Rawat Inap

Untuk layanan tindakan Hemodialisis di ruangan

BPJS atau JKN KIS : sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Umum : sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

TINDAKAN HEMODIALISA

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7 
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store