Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Fotokopi kartu keluarga
  2. Alamat tujuan pindah

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Pemoho nmenyerahkan kelengkapan berkas ke petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan
  4. Operator menginput dan mencetak SKPWNI
  5. Kepala Seksi membubuhkan paraf
  6. Kepala Bidang menandatangani SKPWNI
  7. SKPWNI diserahkan ke Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"