Pelayanan Penerbitan SITU

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pedagang yang masih berlaku (untuk SITU baru, daftar ulang, pembaharuan dan perubahan)
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan pengesahannya bagi pedagang yang berbentuk badan hukum (untuk SITU baru dan pembaharuan)
  3. Surat pernyataan bermaterai cukup (untuk SITU baru)
  4. Surat kuasa pengurusan SITU bagi pedagang yang berbentuk badan hukum apabila dikuasakan (untuk SITU baru dan pembaharuan)
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa yang masih berlaku apabila dikuasakan (untuk SITU baru dan pembaharuan)
  6. Pas foto pemohon yang berwarna dan terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 3(tiga) lembar dan 2cm x 2cm sebanyak 1(satu) lembar (untuk SITU baru, pembaharuan dan perubahan)
  7. SITU (asli) yang telah dimiliki sebelumnya (untuk daftar ulang, pembaharuan dan perubahan)

  1. Pedagang menyampaikan berkas permohonan secara lengkap sesuai oersvaratan sebanvak ranqkap 3 (tiqa) melalui UPT Pelayanan Pasar
  2. Berkas permohonan "SITU yang telah lengkap dan benar dilakukan penelitian dan pengkajian oleh UPT Pelayanan Pasar
  3. UPT Pelayanan Pasar dalam melaksanakan penelitian dan Pengkajian daPat melaksanakan peninjauan lapangan
  4. UPT Pelayanan Pasar dapat meminta tambahan persyaratan administrasi berkaitan dengan permohonan SITU kepada pedagang apabila diperlukan, setelah dilaksanakan peninjauan lapangan
  5. Pedagang wajib melengkapi tambahan persyaratan administrasi dalam jangka waktu 7 paling lama (tujuh) hari
  6. Kepala UPT Pelayanan Pasar berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian, memberikan rekomendasi atas permohonan SITU kepada Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas berdasarkan rekomendasi Kepala UPT Pelayanan Pasar memberikan keputusan untuk menerima atau meftolak permohonan SITU

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pengaduan pelayanan penerbitan SITU untuk pedagang melalui pelayanan SITU di UPT Pelayanan Pasar. Seksi yang menangani Pelayanan Penerbitan SITU adalah Seksi Retribusi Perdagangan Tradisional pada Bidang Pengelolaan Fasilitas Perdagangan Tradisional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SITU"