Layanan Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala Kepala Sekolah/guru SLB

  1. Menyerahkan blangko pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala sebanyak 2 lembar
  2. Menyerahkan surat rekomendasi pengawas Asli (untuk guru dan Kepala sekolah)
  3. Menyerahkan surat pemberitahuan kenaikan Gaji Berkala Tahun sebelumnya 1 lembar
  4. Menyerahkan SK terakhir dan SKP terbaru

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan sebagaimana pada poin 1 (satu)
  2. Petugas penerima melaksanakan penelitian berkas, apabila persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon. Apabila sudah lengakap petugas memintakan paraf ke kepala seksi Kurikulum & Peserta Didik Khusus dan Kepala Bidang terhadap berkas sebagai bukti kebenaran isian pada surat pemberitahuan KGB
  3. Petugas memintakan tandatangan Kepala Dinas Dikpora DIY pada Berkas pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala
  4. Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala diserahkan kembali ke pemohon sebanyak 1 lembar dan difotokopi sebanyak 7 lembar dan selanjutnya diberikan cap oleh petugas

Maksimal 2 hari kerja

GRATIS

Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala yang sudah ditanda tangan Kepala Dinas Dikpora DIY

1. Datang langsung ke pelayanan pengaduan

2. Kotak saran

3. Website : www.pendidikan-diy.go.id

4. Telepon : (0274) 523340

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala Kepala Sekolah/guru SLB"