Pindah Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.

  1. Surat keterangan pindah sekolah dari Kepala Sekolah;
  2. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Sekolah;
  3. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan setempat (asal);
  4. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga jika ikut orang tua/surat perwalian jika ikut wali;
  6. Fotocopy ijazah sebelumnya;

  1. Pemohon mengajukan Usul Pindah Sekolah sesuai berkas persyaratan (komponen 1);
  2. Petugas yang menangani pindah sekolah memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan yang lain, yang tidak sesuai persyaratan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, yang sudah sesuai diproses;
  3. Petugas yang menangani pindah sekolah mengonsep surat rekomendasi pindah sekolah, kemudian dimintakan paraf ke Kasi SMA/SMK;
  4. Petugas menerima konsep surat rekomendasi pindah sekolah yang telah diparaf oleh Kasi SMA/SMK diteruskan kepada Kepala Bidang untuk dimintakan tanda tangan;
  5. Petugas menerima surat rekomendasi pindah sekolah yang telah ditandatangani Kepala Bidang dan dibubuhi cap dinas kemudian diserahkan kepada pemohon;
  6. Pemohon menerima surat rekomendasi pindah sekolah jenjang Dikmen yang telah ditandatangani Kepala Bidang.
  7. Pemohon menandatangani tanda terima di buku agenda.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pindah sekolah jenjang Dikmen

  1. Datang langsung ke layanan pengadua;
  2. Kotak saran;
  3. Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id
  4. Telepon :(0274) 520441/510064/520440

     (Bidang Dikmenti).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah."