Layanan Pengajuan ijin Operasional SLB

  1. Proposal Ijin Operasional SLB dengan kelengkapan berkas sesuai Permendikbud 36 Tahun 2014 dan Pergub DIY nomor 2 tahun 2009 sebanyak 2 rangkap

  1. Masyarakat / Yayasan membuat proposal ijin operasional SLB yang didirikan dengan kelengkapan berkas sesuai dengan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 dan Pergub DIY Nomor 2 tahun 2009, dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) sebanyak 2 rangkap
  2. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) menerima, memeriksa dan mempelajari proposal yang diajukan
  3. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) mengirimkan proposal untuk meminta telaah ke Dinas Dikpora DIY
  4. Dinas Dikpora DIY melalui Tim Verifikator melaksanakan rapat pembahasan proposal. (Memeriksa kelengkapan berkas proposal sesuai dengan syarat dalam Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 dan Pergub DIY Nomor 2 tahun 2009).
  5. Tim Verifikator membuat surat undangan paparan kepada SLB yang didirikan
  6. Tim Verifikator membuat surat pemberitahuan rencana kunjungan/ visitasi ke SLB yang didirikan dengan memberitahukan kelengkapan yang harus dipersiapkan. (Yang disiapkan adalah Kurikulum, Keuangan/RAPBS, SDM, Sarpras dan asset, Data dan kesiswaan)
  7. Kunjungan/visitasi ke SLB dimaksud
  8. Tim Verifikator melaksanakan rapat pembahasan hasil kunjungan/visitasi
  9. Tim Verifikator membuat hasil telaah dan mengirimkan ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu satu Pintu. (Masukan/keluaran “ YA “ atau “ TIDAK “)
  10. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu menindaklanjuti hasil telaah dari Dinas Dikpora DIY
  11. Masyarakat/Yayasan menerima hasil dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu. (Keputusan bila hasil telaah merekomendasi terbitnya surat ijin operasional)

Maksimal 1 bulan

GRATIS

Surat Rekomendasi penerbitan Ijin Operasional

  1. Datang langsung ke pelayanan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Website : www.pendidikan-diy.go.id
  4. Telepon : (0274) 523340
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan ijin Operasional SLB"