Pelayanan Ambulans Jenazah

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. Pasien Umum - KTP/ kartu identitas lain - Bukti pelunasan administrasi
  2. Pasien JKN/PBI - KTP/ kartu identitas lain - Kartu JKN PBI

  1. Kepala Instalasi Pemulasaran Jenasah/Kepala Ruang Jenasah menyampaikan informasi kepada petugas sopir jenasah bahwa akan ada pengantaran jenasah
  2. Petugas administrasi mengisi formulir permintaan mobil jenasah yang berisi Nama, Alamat lengkap, Nomor telepon pengguna
  3. Untuk pasien umum, petugas administrasi instalasi pemulasaran jenasah menghubungi SIMRS untuk penyelesaian biaya pengantaran jenasah
  4. Petugas SIMRS menyampaikan rincian biaya pengantaran jenasah kepada keluarga pasien atau pengguna jasa layanan (untuk pasien umum)
  5. Keluarga pasien/pengguna jasa layanan melunasi biaya tersebut dan menyampaikan atau menunjukkan bukti lunas kepada petugas administrasi instalasi pemulasaran jenasah (untuk pasien umum)
  6. Setelah semua proses administrasi selesai dan jenasah telah dimasukkan kedalam mobil ambulance jenasah, petugas sopir jenasah mempersiapkan ambulance jenasah
  7. Petugas sopir jenasah berangkat menuju alamat tujuan pengantaran jenasah
  8. Untuk pengantaran ke Nusa Penida, dikarenakan kapal Roro hanya berangkat sekali antar, maka sopir diperkenankan menginap selama satu malam di Nusa Penida
  9. Petugas sopir diberikan uang harian selama dua hari, biaya penginapan selama satu malam dan biaya transportasi berupa biaya kapal Roro
  10. Petugas sopir wajib membawa Surat Perintah Tugas dari RSUD Kabupaten Klungkung, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan bukti-bukti pengeluaran berupa kwitansi biaya transportasi pulang pergi dan bukti penginapan untuk kelengkapan administrasi
  11. SPPD yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Pejabat yang berwenang ditempat mengantar jenasah + cap dinas, disetorkan kembali ke Ka Sub. Bag. Umum dan Kerumahtanggaan paling lambat 3 x 24 jam sejak selesai perjalanan dinas untuk klaim biaya perjalanan

Sesuai jarak tempuh antara RSUD Kabupaten Klungkung ke Rumah Sakit tujuan 

Sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

Pelayanan transportasi pasien dari RSUD Kabupaten Klungkung ke Rumah Sakit yang dituju

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7 
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store