Mutasi Siswa(Ke Luar Daerah)

  1. Menyerahkan Surat Keterangan pindah dari Dinas Pendidikan Kab/Kota asal sekolah siswa beserta kelengkapannya;
  2. Fotocopy raport hal 1 sampai halaman terakhir
  3. Surat kesanggupan menerima/formasi kelas
  4. Surat pernyataan dari orang tua

  1. Pemohon menyerahkan surat Permohonan Mutasi beserta kelengkapannya (komponen 1)
  2. Petugas mengoreksi kelengkapan dokumen
  3. Petugas melakukan pencatatan
  4. Pembuatan Surat Rekomendasi
  5. Pengajuan berkas rekomendasi untuk pemberian paraf pejabat eselon IV
  6. Pengajuan penandatanganan Surat Rekomendasi oleh pejabat yang berwenang
  7. Petugas membubuhkan stempel dinas
  8. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon.

  1. Bisa ditunggu penyelesaiannya apabila pejabat yang berwenang berada ditempat;
  2. 1 (satu) hari kerja apabila pejabat yang berwenang sedang ada kegiatan di dalam daerah;
  3. Maksimal 2 (dua) hari kerja apabila pejabat yang berwenang sedang ke luar kota.

Tidak dipungut biaya

Rekomndasi Pindah

  1. Datang langsung ke layanan pengaduan;
  2. Kotak saran;
  3. Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id
  4. Telepon : (0274) 523340 Fax. 523340
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa(Ke Luar Daerah)"