Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan/Umum

  1. 1. Kartu Indentitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/KIS, bila peserta BPJS

  1. 1. Penerimaan lembar status pasien dari unit pelayanan yang merujuk
  2. 2. Petugas mencatat identitas pasien dibuku register
  3. 3. Petugas melakukan konseling
  4. 4. Petugas turun lapangan jika diperlukan

15 Menit

Rp. 10,000

Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan/Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan/Umum"