Layanan Legalisir Ijasah SLB/STTB/SPG/SGPLB/Sertifikat Diklat PKLK/Piagam Lomba PK-LK

  1. Menunjukkan Ijasah/sertifikat/piagam asli
  2. Menyerahkan Fotokopi Ijasah/sertifikat/piagam, maksimal 10 lembar

  1. Pemohon menyerahkan Ijasah/sertifikat/piagam foto kopi dan asli
  2. Petugas penerima melaksanakan penelitian berkas dan menyerahkan berkas asli ke pemohon
  3. Fotokopi berkas diberikan stempel pengesahan oleh petugas dan diverifikasi oleh Kepala Seksi Kelembagaan dan diajukan ke Kepala Bidang Pendidikan Khusus
  4. Atas nama Kepala, Kepala Bidang melakukan penandatanganan terhadap berkas fotokopi sebagai bukti pengesahan sesuai dengan aslinya
  5. Berkas dikembalikan ke petugas, dicatat dalam bukti penyerahan berkas dan diarsip 1 lembar
  6. Berkas diserahkan kembali ke pemohon

Maksimal 2 hari kerja

GRATIS

Pengesahan fotokopi Ijasah/sertifikat/piagam (Legalisir)

  1. Datang langsung ke pelayanan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Website : www.pendidikan-diy.go.id
  4. Telepon : (0274) 523340
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir Ijasah SLB/STTB/SPG/SGPLB/Sertifikat Diklat PKLK/Piagam Lomba PK-LK "