1 bulan pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir pengisian NPSN ke pelayanan dinas pendidikan, 3 hari tim BOS disdik memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 1 minggu tim BOS disdik menerima, menferifikasi dan mengeluarkan NPSN baru, 1 minggu BOS disdik menetapkan alokasi dana BOS untuk skala Kabupaten,1 bulan tim BOS dinas pendidikan provinsi menetapkan alokasi dana bos dan menyalurkan ke rekening bos sekolah, 1 bulan kepala sekolah mengambil dana bos, menganggarkan, melaksanakakn dan menatausahakan pelaksanaan penyaluran dana bos
gratis
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP
monika andreas, nomor hp/wa: 082386646981
email: disdik@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store