Layanan Perijinan SMK (Mendirikan Sekolah Baru, Penambahan Kompetensi Keahlian Baru, Regroupin, Merger, Alih Yayasan, dan Penutupan Sekolah)

  1. Mengisi formulir memakai aplikasi di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
  2. Pengajuan usulan Perijinan
  3. Menyerahkan proposal pengajuan ijin ke Dinas Dikpora DIY

  1. Penyusunan usulan pengajuan pembukaan sekolah menengah kejuruan
  2. Usulan diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Usulan dinilai oleh Tim Penilai/Verifikator
  4. Visitasi Tim Penilai/Verifikator
  5. Tim Penilai/Verifikator membuat rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  6. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan hasil rekomendasi ke lembaga perijinan penetapan pembukaan sekolah menegah kejuruan
  7. Lembaga perijinan menetapkan Pembukaan Sekolah Menengah Kejuruan

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan perijinan dilakukan setelah pemohon perijinan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  2. Jangka waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan perijinan.
  3. Penyampaian informasi kepada pemohon perijinan dilakukan secara langsung melalui WA.

Pelayanan perijinan tidak dipungut biaya, atau Gratis.

Produk pelayanan pemohon perijinan adalah Surat Keputusan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY.

  1. Datang langsung ke Layanan Pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0274) 510064 / Fax (0274) 510064
  4. Datang ke Seksi SMK Bidang Dikmen.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perijinan SMK (Mendirikan Sekolah Baru, Penambahan Kompetensi Keahlian Baru, Regroupin, Merger, Alih Yayasan, dan Penutupan Sekolah)"