Surat Pengantar KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  1. Surat Pengantar / DPP5 dari Kelurahan
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akta Kelahiran ( jika buat baru )
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir ( jika buat baru )
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian ( bagi KTP yang hilang )
  6. KTP dan KK Asli ( jika perubahan )

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan antrian
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap, dikembalikan pemohon
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

  1. Membuat agenda surat
  2. Kemudian menginputkan data ke aplikasi silaker.semarangkota.go.id

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP

web : Lapor Hendi (lapor.go.id)

email : gunungpatikecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KTP (Kartu Tanda Penduduk)"