Pelayanan Ambulans

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. Pasien Umum - Surat rujukan - KTP/ kartu identitas lain - Bukti pelunasan administrasi
  2. Pasien JKN - Surat rujukan - KTP/ kartu identitas lain - SEP - Kartu JKN
  3. Pasien IKS - Surat rujukan - KTP/ kartu identitas lain - SEP - Kartu IKS

  1. Dokter menyatakan pasien dirujuk
  2. Keluarga pasien menyetujui bahwa pasien yang bersangkutan untuk dirujuk
  3. Dokter berkomunikasi dengan dokter pada rumah sakit yang dituju
  4. Dokter menyampaikan kepada perawat
  5. Perawat menyiapkan administrasi rawat inap/kelengkapan rujuk pasien
  6. Perawat menghubungi sopir ambulance dan rumah sakit yang akan dituju bahwa akan ada pasien yang dirujuk dari RSUD Kabupaten Klungkung
  7. Perawat menghubungi SIMRS untuk penyelesaian biaya rawat inap (untuk pasien umum) dan daftar rujukan online
  8. SIMRS menyampaikan rincian biaya kepada keluarga pasien (untuk pasien umum)
  9. Keluarga pasien melunasi biaya rawat inap sesuai dengan rincian biaya ke kasir (untuk pasien umum)
  10. Setelah proses administrasi selesai (untuk pasien umum) bukti peluasan ditunjukkan di ruang rawat inap)
  11. Perawat bersama dengan petugas atau sopir ambulance menyiapkan pasien dan peralatan medis sesuai dengan kondisi pasien
  12. Petugas atau sopir ambulance menulis di buku rujukan ambulance untuk penomoran
  13. Setelah semua siap, petugas atau sopir ambulance melaksanakan pengantaran pasien sesuai dengan tujuan dan prosedur yang berlaku

Sesuai jarak tempuh antara RSUD Kabupaten Klungkung ke Rumah Sakit tujuan

BPJS atau JKN KIS : sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3Tahun 2023
Umum : sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

Pelayanan transportasi pasien dari RSUD Kabupaten Klungkung ke Rumah Sakit yang dituju

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7 
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store