Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.

  1. Menunjukksn ijazah asli yang rusak/fotocopy ijazah yang hilang
  2. Menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Menyerahkan foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Menyerahkan identitas domisili 1 (satu) lembar
  5. Menyerahkan materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar: 1 (satu) untuk ditempel di Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKYBS, 1 (satu) ditempel di Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  6. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani di atas materai Rp 6.000,00
  7. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah (bagi pemohon yang sekolahnya tidak beroperasi lagi/tutup)
  8. Berita Acara dari kepolisian (bagi pemohon yang tidak punya data dirinya apapun)

  1. Pemohon mengajukan Usul Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB/SKYBS jenjang Dikmen sesuai berkas persyaratan
  2. Petugas yang menangani memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan yang lain, yang tidak sesuai persyaratan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, yang sudah sesuai diproses
  3. Petugas mengonsep surat keterangan pengganti ijazah/STTB/SKYBS jenjang Dikmen, kemudian dimintakan paraf ke Kasi SMA/SMK
  4. Petugas menerima konsep surat keterangan pengganti ijazah/STTB/SKYBS jenjang Dikmen yang telah diparaf oleh Kasi SMA/SMK diteruskan kepada Kepala Bidang untuk dimintakan tanda tangan
  5. Petugas menerima surat keterangan pengganti ijazah/STTB/SKYBS jenjang Dikmen yang telah ditandatangani Kepala Bidang dan dibubuhi cap dinas kemudian diserahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima surat keterangan pengganti ijazah/STTB/SKYBS jenjang Dikmen yang telah ditandatangani Kepala Bidang
  7. Pemohon menandatangani tanda terima di buku agenda

Maksimal 2 (dua) hari kerja.

Tanpa dipungut biaya (GRATIS)

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SHUN/STTB /SKYBS

1. Datang langsung ke layanan pengaduan

2. Kotak saran

3. Website  : www.dikpora.jogjaprov.go.id

4. Telepon :(0274) 520441/510064/520440 (Bidang Dikmenti).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah."