Layanan Pengaduan

No. SK: 188/16265

  1. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  2. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain.

  1. Pemohon mengajukan pengaduan di meja pelayanan informasi/pengaduan dan atau : a. Melalui Website : https://dpupesdm.jogjaprov.go.id/ b. Melalui telepon Desk Layanan informasi di nomor (0274) 589091 Fax (0274) 5503 atau WA ke nomor 0852 0033 0000 c. Melalui aplikasi E-Lapor DIY atau https://lapor.jogjaprov.go.id/
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, mengisi blangko dan menuliskan pengaduan.
  3. Petugas memproses pengaduan
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan yang masuk.

  1. Proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang dilakukan.
  2.  Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan, petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Pengaduan melalui e-mail, website, telepon dan WA akan direspon maksimal dalam waktu 2 x 24jam.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"