Surat Pengantar KK (Kartu Keluarga)

  1. Surat Pengantar / DPP5 dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akta Nikah
  4. Fotocopy Akta Lahir
  5. Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan antrian
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap, dikembalikan pemohon.
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

  1. Membuat agenda surat
  2. Kemudian menginputkan data ke aplikasi silaker.semarangkota.go.id

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK

  1. Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan / saran, sms maupun secara langsung;
  2. Camat atau Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KK (Kartu Keluarga)"