Penerbitan Kartu Pengawas Operasional (KPO)

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan Kartu Pengawas Operasional
  2. Salinan sertifikat kompetensi operasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang menangani sertifikasi dan sudah teregistrasi di Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atau sertifikat dari KaIT (sertifikast kursus KTT/PTL yang dikeluarkan sebelum tahun 2003, sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama, Madya, dan Utama yang ditandatangani oleh KaIT dan sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT)
  3. Pas Foto latar belakang biru ukuran 2x3 (dua kali tiga) cm sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Daftar Riwayat Hidup paling kurang meliputi data diri, jabatan struktural di perusahaan, dan pengalaman bekerja sebagai pengawas
  6. Surat pernyataan KTT/PTL yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menjabat pengawas di perusahaan, dengan menyertakan nama area yang menjadi tanggungjawab masing-masing pengawas tersebut
  7. Surat pernyataan bermaterai kebenaran dokumen dari manajemen
  8. Softcopy semua dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan 7
  9. Permohonan dapat dilakukan baik secara online maupun offline

  1. Pemohon diajukan oleh KTT/PTL badan usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan komanditer/orang perseorangan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang IUP/IUP Operasi Produksi/ IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian. Permohonan dapat dilakukan secara online melalui website yang telah ditentukan atau secara offline kepada Kepala Dinas.
  2. KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT melalui Unit Teknis Pertambangan yang membidangi (Bidang ESDM menerima dokumen dan melakukan evaluasi terhadap berkas dokumen sesuai format evaluasiapabila hasil evaluasi menyatakan memadai maka evaluator menyiapkan rancangan KPO, namun apabila terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian dalam persyaratan maka evaluator menyiapkan surat tanggapan sesuai hasil evaluasi terhadap permohonan. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menandatangani rancangan KPO atau surat tanggapan hasil evaluasi apabila terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian.
  3. Pemohon menerima surat tanggapan hasil evaluasi apabila terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian.KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menerbitkan KPO dan disampaikan ke pemohon

Rekomendasi Teknis diterbitkan 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Pengawas Operasional

1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pengawas Operasional (KPO)"