Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  3. Foto Copy NPWP
  4. Surat Keterangan Asal Usul Kayu
  5. Fotocopy BPJS
  6. Foto Copy Lunas PBB Tahun Sebelumnya

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Membawa berkas pendukung di DPMPTSP
  3. Penerbitan Izin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik "