Pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT)

No. SK: 188/16265

  1. Surat permohonan
  2. Salinan Izin Usaha Pertambangan
  3. Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT
  4. Daftar riwayat hidup calon KTT
  5. Sertifikat kompetensi wajib calon KTT yang sudah diregistrasi di Ditjen Minerba atau sertifkat kualifikasi yang diakui oleh KaIT
  6. Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan
  7. Salinan pengesahan calon KTT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT
  8. Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani pemohon
  9. Surat pernyataan tidak memiliki keterikatan di perusahaan tambang lain
  10. Surat pernyataan komitmen melaksanakan tugas dan tanggungjawab KTT
  11. Dokumen beneficial ownership
  12. . Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 11
  13. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan
  14. Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku
  15. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas PUPESDM DIY
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, Dinas PUPESDM akan memohon evaluator Pengesahan KTT kepada KaIT dan dijadwalkan uji kelayakan
  3. Dari hasil evaluasi dan uji kelayakan, Dinas PUPESDM DIY menerbitkan surat Pengesahan Kepala Teknik Tambang

Surat Pengesahan KTT diterbitkan 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Kepala Teknik Tambang

1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT)"