Permohonan SK Pengesahan Kelompok Tani

  1. Mengajukan Surat Permohonan Pengesahan Kelompok Tani

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pengesahan kelompok tani dengan kelengkapannya rangkap 1 (satu)
  2. Tim melaksanakan verifikasi kelengkapan berkas pengesahan kelompok tani
  3. Jika verifikasi berkas memenuhi syarat maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Kelompok

Proses pelayanan dilaksanakan setelah ada yang mengajukan surat permohonan pengesahan kelompok tani

Gratis

Permohonan SK Pengesahan Kelompok Tani

  1. Kotak Saran 
  2. Telepon (0361)9009413 Eks 115.
  3. Handphone 081999654714 Atas nama Gede Sudharta
  4. Website:https://badungkab.go.id/instansi/diperpa
  5. Email:diperpa@badungkab.go.id
  6. Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store