Layanan Ijin Penelitian dan Observasi

  1. 1. Warga Negara Indonesia
  2. 2. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
  3. 3. Surat Rekomendasi dari Perguruan Tinggi
  4. 4. Menyerahkan Surat Ijin dari Dinas Dikpora
  5. 5. Menyerahkan laporan hasil penelitian/observasi
  6. 6. Mentaati protokol kesehatan saat datang ke sekolah

  1. 1. Pemohon mengajukan rekomendasi dan ijin dari Dinas Dikpora
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. 3. Petugas memverifikasi surat rekomendasi dan surat ijin dari Dinas Dikpora pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. 4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan ijin penelitian dan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan ijin penelitian dan observasi dan akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan jawaban dari surat permohonan ijin penelitian dan observasi.

3).Penyampaian jawaban ijin penelitian dan observasi kepada pemohon ijin dilakukan secara langsung, melalui email, telepon atau jasa pos.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Ijin

Ditanggapi langsung disediakan kotak saran, lewat WA, SMS, E-mail dan telepon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

slbnegeri2gk.wordpress.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ijin Penelitian dan Observasi"