Penelitian dan Observasi

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
  3. Surat Rekomendasi dari Perguruan Tinggi
  4. Menyerahkan Surat Ijin dari Dinas Dikpora
  5. Menyerahkan laporan hasil penelitian/observasi

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi dan ijin dari Dinas Dikpora
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi surat rekomendasi dan surat ijin dari Dinas Dikpora pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan ijin penelitian dan dilakukan setelah pemohon  memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan ijin penelitian dan observasi  dan  akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan jawaban dari surat permohonan ijin penelitian dan observasi.
  3. Penyampaian jawaban ijin penelitian dan observasi kepada pemohon ijin  dilakukan secara langsung, melalui email, telepon ataupun jasa pos. 

Petugas Pengelola permohonan ijin penelitian dan observasi memberikan layanan secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan jika membutuhkan penggandaan dokumentasi  dan perekaman dengan fotocopy dan CD/DVD kosong   untuk perekam data dan informasi disediakan sekolah secara gratis.

Rekomondasi Penelitian, Survei, PKL dan KKN

Ditanggapi langsung, disediakan kotak saran, lewat WA, SMS, Email dan telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian dan Observasi"